JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas putusan lepas terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK akan memikirkan tindak lanjut atas putusan tersebut.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (3/8).

Ali menjelaskan permohonan PK yang diajukan KPK pada tanggal 17 Desember 2019 lalu, sebagai upaya maksimal dalam penanganan perkara Syafruddin. Karena, kata Ali, KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya, antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tersebut dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dan putusan.

"Namun PK JPU KPK ditolak MA sebelum ada penunjukan majelis hakim karena jaksa dianggap tidak memenuhi syarat formil untuk melakukan PK sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga berkas dikirim kembali ke PN Jakarta Pusat dengan surat tertanggal 16 Juli 2020," kata Ali.

Tak Penuhi Syarat

Untuk diketahui sebelumnya, MA mengumumkan bahwa PK yang diajukan JPU KPK ditolak karena dianggap tak memenuhi syarat formal. "Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (3/8).

Andi menyebut pengajuan PK itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dalam Pasal itu, menyebutkan bahwaPK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya sesuaiputusan MK No.33/PUU-XIV/2016. Hal itu, juga tercantum dalam Surat Edaran MA Nomor04/2014.

Maka itu, berdasarkan pertimbangan tersebut berkas perkara permohonan PK terhadap Syafruddin kembali dipulangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata Andi

Diketahui sebelumnya, MA melepas semua jeratan KPK terhadap Syafruddin. Putusan itu menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam Putusan Kasasi MA tersebut ketiga majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda dalam kasus yang menjerat Syafruddin ini. Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan sependapat dengan judex fact atau tingkat banding di PT DKI Jakarta; Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, mengatakan perbuatan perdata; dan Hakim Anggota II, Mohamad Askin menyebut sebagai perbuatan administrasi. n ola/N-3

Baca Juga: