JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua mobil sitaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mobil itu disita dari terpidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.
"Kedua kendaraan ini kami serahkan kepada Ditekorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Selanjutnya, diserahkan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Utara," kata Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Irene, kedua mobil itu yakni Toyota Hilux 2.5 G Double Cabin warna hitam pembuatan tahun 2012 dengan nomor polisi B 9911 WBA dan Toyota Avanza 1.3 G warna silver pembuatan tahun 2011 dengan nopol B 1029 SOH. Mobil-mobil itu bernilai perolehan 149,450 juta rupiah dan 59,281 juta rupiah.
Boleh Hibahkan
Irene menambahkan, KPK boleh menghibahkan barang rampasan kepada institusi lain yang membutuhkan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Sebenarnya sama (seperti lelang) ya. Ini bagian dari upaya pemulihan aset recovery yang kemudian tidak hanya melulu soal lelang, tapi juga bisa kemudian barang-barang ini dimanfaatkan atau dihibahkan. Hari ini kami bersama-sama melihat bahwa ini dimanfaatkan oleh Kemenkumham," kata Irene.
KPK juga berencana menghibahkan barang rampasan lain, antara lain kepada TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah kota. "Untuk kejaksaan yang sudah disetujui itu ada tiga unit, untuk rutan juga ada tiga atau empat unit. Saya lupa detailnya, termasuk juga rutan atau lapas, kemudian juga untuk Polres-Polres, unit yang sudah disetujui, nanti tinggal diserahkan," kata Irene.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin, menyampaikan terima kasih atas serah terima dua mobil barang rampasan KPK kepada Kemenkumham ini. Kedua mobil ini akan menjadi kendaraan dinas atau operasional Rupbasan Jakarta Utara. n mza/N-3