“Ya saya kira kita (pemerintah) melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjang-nya masa jabatan dari empat (tahun) ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau (pandangan) pemerintah seperti itu."

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berharap perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuat penanganan korupsi ke depan semakin efektif.

Hal itu disampaikan Wapres dalam keterangan pers usai memimpin Rapat Percepatan Penurunan Stunting di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5). "Ya saya kira kita (pemerintah) melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjang-nya masa jabatan dari empat (tahun) ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau (pandangan) pemerintah seperti itu," tutur Wapres.

Sebelumnya Majelis Hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan di Jakarta, Kamis.

Terkait apakah putusan itu berlaku surut bagi kepemimpinan pimpinan KPK saat ini, Wapres menyebut hal itu harus menunggu keputusan MK. Namun, sepengetahuan-nya putusan itu berlaku bagi pimpinan KPK saat ini.

"Menurut yang saya dengar, informasi-nya jadi KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang berarti, dia berarti tambah satu tahun sehingga (menjadi) lima (tahun). Kita harapkan nanti efektif," ujar Wapres.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: