JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat pada 6 dan 7 Mei 2018. Penggeledahan itu terkait operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi XI DPR, Amin Santono.


"Pengeledahan ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan. Penyidik selama dua hari kemarin menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Sumedang," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta Selasa (8/5).


Lokasi yang digeledah di antaranya adalah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat. Direktorat ini digeledah setelah KPK menetapkan Yaya Purnomo sebagai tersangka. KPK juga menggeledah rumah kediaman Yaya di daerah Bekasi, Jawa Barat.


Saat ini, Yaya menjabat Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Selain itu KPK menggeledah ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan;


Sita Dokumen


Rumah kediaman Amin di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur juga didatangi penyidik KPK. KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, dan Kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.


Menurut Febri, dari lokasi yang digeledah, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik.


"Selain itu, uang, perhiasan dan sejumlah benda lainnya seperti jam tangan, tas dari rumah tersangka Yaya Purnomo. Sementara itu, jumlah uang masih dihitung," kata Febri.


Amin ditangkap karena diduga menerima suap dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018. mza/P-4

Baca Juga: