JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari lima tempat di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Kamis (9/7). Namun, tidak dirincikan barang bukti apa saja yang ditemukan lalu disita oleh penyidik.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020 yang menjerat Bupati Kutim, Ismunandar (ISM) dan istrinya Encek Unguria (EU) selaku Ketua DPRD Kutim.

"Di lima tempat tersebut, penyidik KPK menggeledah dan menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara ke tujuh tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (10/7).

Kelima tempat tersebut yaitu rumah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS); dan rumah/kantor pihak rekanan atau kontraktor, Aditya Maharani (AM). Kemudian, dua rumah saksi yang turut diamankan pada saat giat senyap (OTT) Kamis (2/7) lalu yakni Lila Mei Puspita (LLA) dan Staff CV Bulanta, Sesthy (SST).

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 10 lokasi yaitu kantor Bupati Kutim, Kantor Bapeda; Kantor Pekerjaan Umum; Kantor BPKAD; Rumah Jabatan Bupati; Kantor DPRD Kutim; Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim; Kantor Bapenda Kabupaten Kutim; Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim; dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutim.

Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranyadokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum merincikan berapa jumlah uang dan dokumen terkait apa.

Dalam kasus ini, ditetapkan terdapat tujuh tersangka yaitu Bupati Ismunandar; Encek; Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas PU, Aswandini (ASW). Kemudian, diduga sebagai pemberi yakni kontraktor, Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA). Ketujuh tersangka telah ditahan KPK pada awal Juli 2020.

Konstruksi perkara, di mana diduga kontraktor Aditya, telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. Di antaranya terdapat enam proyek pembangunan di Kabupaten Kutim dengan total nilai 28,4 miliar rupiah dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. Kemudian, Deky Aryanto (DA), sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim senilai 40 miliar rupiah.

Kemudian, pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dariAditya sebesar 550 juta rupiah dan Deky sebesar 2,1 miliar rupiah kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek. Keesokan harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar 400 juta rupiah, Bank Mandiri sebesar 900 juta rupiah dan Bank Mega sebesar 800 juta rupiah.

Diketahuisejumlah uang tersebut dipergunakan Ismunandar untuk keperluan pribadi. Di antaranya pembelian mobil, pembelian tiket pesawat ke Jakarta dan pembayaran hotel di Jakarta dengan total 558,2 juta rupiah.

Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing 100 juta rupiah untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar 125 juta rupiah untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Diduga terdapat beberapa transaksi berupa penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank atas namanya, terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemerintah Kabupaten Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar 4,8 miliar rupiah.

Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah selaku saudara Deky yang diserahkan kepada Encek sebesar 200 juta rupiah. Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena, Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran; Encek melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Kutim; Musyaffa selaku kepercayaan Bupati Ismunandar, melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim.

Kemudian, Suriansyah mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan dan Aswandini mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang. ola/N-3

Baca Juga: