KPK Fasilitasi Tempat Pemeriksaan Dua Terdakwa Jiwasraya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung memeriksa dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan reksa dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Beny Tjokrosaputrodan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

"Adapun mengenai materi pemeriksaan terhadap keduanya tentu menjadi ranah pihak Kejaksaan Agung. KPK akan terus bersinergi dengan APH lain dalam upaya bersama-sama melakukan pemberantasan Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (9/6).

Beny dan Heru bersama tiga terdakwa lain baru saja mendengarkan surat dakwaan pada Rabu (3/6). Ketiga terdakwa lain yakni Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

Kelima terdakwa diyakini telah merugikan keuangan negara sekitar 16,8 triliun rupiah. Angka tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau perekonomian negara.

Poin-poin dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa dengan mengelola investasi saham dan reksa dana PT AJS (Jiwasraya) yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS yakni kesepakatan dengan Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro untuk mengatur transaksi penempatan saham dan reksa dana.

Kemudian, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah mengelola investasi saham dan reksa dana tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas belaka.

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah bekerja sama dengan Hery Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto untuk melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT.AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan menyetujui meskipun mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang merupakan pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokro yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, dan fasilitas dari pihak Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto dan perusahaan yang bekerja sama dengan PT AJS.

Atas perbuatan tersebut, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ola/N-3

Baca Juga: