JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) ke Rumah Tahanan Negara Palembang, Sumatera Selatan. Ramlan akan dihukum badan selama empat tahun atas perbuatannya.

"Hari ini Rabu (17/2), Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor :18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atas nama terpidana Ramlan Suryadi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/2).

Pidana badan itu dijatuhkan, usai terpidana Ramlan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Terpidana Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani (AYN). Di mana, keduanya terbukti terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Selain pidana badan, terpidana Ramlah turut dijatuhkan pidana denda sejumlah 200 juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 1.102.675.000 rupiah.

"Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Baca Juga: