JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang tidak memenuhi regulasi tata kelola gambut.

"Kami mendukung semua langkah untuk pemulihan dan melindungi ekosistem gambut, dan KPK siap membantu lembaga negara lain dalam mewujudkan itu semua dari sisi penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, saat dihubungi, Selasa (1/8).

Dijelaskan, langkah dukungan yang di lakukan oleh KPK adalah mencoba memberantas upaya suap dan korupsi dalam pengelolan lahan gambut tersebut.

"Selain itu, kami juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang masih tumpang tindih. Untuk ini, kami berharap tumpang tindih perizinan dan izin dengan status non clean and clear ini bisa segera diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemprov," katanya.

Sebelumnya, Menteri LHK telah mengirimkan surat arahan perbaikan kepada PT RAPP dan PT AA dari Group APP/Sinar Mas Forestry untuk memperbaiki Rencana Kerja Usaha (RKU) pengelolaan HTI (Hutan Tanaman Industri) dalam rangka implementasi kebijakan tata kelola gambut.

Kedua pemegang HTI group pulp dan kertas tersebut diminta memperbaiki sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan mengacu aturan pelaksanaan PP 57/2016.

Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, juga telah memberi pesan tegas agar tidak ada kompromi untuk kepatuhan terhadap regulasi tata kelola gambut.

Kebakaran Berulang

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan kebakaran hutan dan lahan selalu terulang setiap tahun di Aceh.

"Kalau mulai terbakar itu sejak tahun 2007. Yang pernah sampai pengadilan ada beberapa kasus," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur.

Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terutama pada lahan gambut seperti di Kabupaten Aceh Barat terjadi pada tahun ini lebih dari 70 hektare dan tersebar di enam kecamatan.

Namun, kebakaran hutan dan lahan di Aceh tahun 2012 merupakan peristiwa terbesar dalam beberapa sepuluh tahun terakhir. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akhir pekan lalu telah meminta penegak hukum menangkap dan menghukum pelaku pembakar lahan yang menyebabkan terjadi bencana karhutla di wilayah Aceh Barat.

"Kepolisian harus mengungkap ini, menindak tegas pelakunya agar jangan terulang lagi, jangan ada lagi orang-orang mencoba membakar lahan. Saya tidak percaya api terpantik dengan sendirinya, yang jelas ada pembakaran," katanya lagi.

Sedangkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru mendeteksi 12 titik panas yang mengindikasikan adanya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Selasa.

"Titik panas dengan confidence 50 persen ke atas terpantau di empat kabupaten," kata Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Pekanbaru, Slamet Riyadi, di Pekanbaru. Ant/mza/AR-2

Baca Juga: