JAKARTA-Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta didesak untuk menindak tegas oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan pihak terkait yang terlibat dalam pengeluaran izin reklame di lokasi terlarang penyelenggaraan reklame. Pasalnya, banyak tiang reklame bodong di Jakarta.

"Harus ada tindakan tegas. Kok bisa di kawasan terlarang reklame bisa ada reklame. Kuat dugaan, ada kolusi dalam penerbitan izin tersebut," ujar Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi, di Jakarta, Selasa (13/11).

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, ada sejumlah titik di Ibu Kota yang terlarang terhadap penyelenggaraan reklame, di antaranya kawasan MH Thamrin, mulai perempatan Jalan Wahid Hasyim Sarinah sampai Jalan Sudirman-HR Rasuna Said, tepatnya Gedung WTC.

"Kecuali plang nama perusahaan yang menempel di gedung, kawasan itu terlarang reklame dalam bentuk apapun," katanya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak hanya berani menebang papan billboard atau reklame saja. Menurutnya, Pemprov juga harus berani menebang tower-tower mikrosel swasta tanpa izin alias bodong, yang berdiri di atas tanah milik Pemprov. pin/P-5

Baca Juga: