JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyepakati pengawasan penggunaan dana desa. Seluruh kepala desa wajib menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan sebisa mungkin menggunakannya dengan cara non-tunai.

"Penggunaan dana desa dengan cara non-tunai ini bertujuan supaya seluruh penggunaan dana desa tercatat dan diketahui prosesnya dari awal hingga akhir sehingga akuntabel dan diketahui oleh seluruh pihak yang berkepentingan termasuk auditor," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Selasa (14/7).

Penggunaan dana desa secara non-tunai, kata Abdul, merupakan bagian dari digitalisasi desa dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa selama ini. Dengan begitu, kepala desa tidak perlu takut ada masalah karena semua prosesnya tercatat.

Dalam perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, Kemendes PDTT harus ikut mendukung keputusan Presiden Joko Widodo dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang juga merupakan bagian dari penggunaan dana desa.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan KPK dan Kemendes PDTT sepakat untuk bertukar informasi dan data terkait dengan tugas dan wewenangnya masing-masing. Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan kedua lembaga di Gedung Kemendes PDTT. n ola/N-3

Baca Juga: