JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dengan tersangka Saifuddin. Pendalaman penyidik KPK dilakukan dengan mengorek keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami menggali informasi dari tiga saksi yang diperiksa. Mereka adalah dua anggota Fraksi Partai PAN DPRD Jambi, Wiwid Iswara dan Salim, serta Ajudan Sekda Provinsi Jambi, Mohammad Ichsan Nurhakim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Selasa (19/12).

Menurut Febri, pemeriksaan kali ini, KPK ingin mengetahui aliran dana yang diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Tersangka Saifuddin selaku asisten daerah III Provinsi Jambi, dan Arfan selaku pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, kini ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Sedangkan dua tersangka lain, Erwan Malik selaku pelaksana tugas sekretaris daerah Provinsi Jambi ditahan di Rutan C1 Gedung KPK. Tersangka Supriono yang merupakan anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi PAN ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri. n mza/N-3

Baca Juga: