JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia (UI), Josia Irwan Rastandi sebagai konsultan perencana dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau.

KPK, Jumat (2/10) memeriksa Josia sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (AN) dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa (IKT).

"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait peran saksi yang digunakan jasanya sebagai konsultan perencana sekaligus juga ikut menjadi subkon pekerjaan sistem monitoring dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City multiyears pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar TA 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta., Jumat (2/10).

Sebelumnya, saksi Josia juga pernah diperiksa KPK pada Jumat (20/3). Saat itu, penyidik mengonfirmasi saksi terkait adanya komunikasi khusus dengan PPK dan pihak PT Wijaya Karya.

KPK telah mengumumkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka 14 Maret 2019.

Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City. Ant/N-3

Baca Juga: