JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi-komunikasi yang terjadi terkait dengan kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018 di Pemerintah Provinsi Aceh. Ada kata kewajiban yang itu diduga mengacu pada komitmen fee.

"Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi karena sempat muncul pembicaraan tentang 'kewajiban' yang harus diselesaikan jika ingin dana DOKA tersebut turun. Diduga kata kewajiban mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (9/7).

Febri menjelaskan transaksi 500 juta rupiah diduga bagian dari komitmen fee 1,5 miliar rupiah yang direalisasikan. Aliran dana itu menjadi perhatian KPK, termasuk salah satu informasi soal aliran dana pada pihak tertentu yang akan diklarifikasi pada saksi yang dicegah ke luar negeri.

mza/N-3

Baca Juga: