JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2016. Penyidik mendalami keterlibatan para pengusaha yang menjadi mitra di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen.
"Para saksi merupakan sejumlah pengusaha yang menjadi mitra di Pemkab Kebumen. Penyidik mendalami terkait proyek-proyek yang mereka ikuti di lingkungan Pemkab Kebumen dalam APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2).
Menurut Febri, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik memeriksa 14 saksi untuk ketiga tersangka dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Yogyakarta. Tiga tersangka dalam kasus itu yakni Bupati Kebumen periode 2016-2021 Mohammad Yahya Fuad, dari unsur swasta Hojin Ansori, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi. Unsur-unsur saksi terdiri atas swasta atau pengusaha.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK menahan Mohammad Yahya Fuad pada Selasa (23/1), di Rutan Cabang KPK setelah sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada Senin (19/2). Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Bagi-bagi Proyek
Proyek yang dibagi-bagikan, antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar 100 miliar rupiah, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar 16 miliar rupiah, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai 40 miliar rupiah, dan kontraktor lainnya sebesar 20 miliar rupiah.
Diduga fee yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Tersangka Mohammad Yahya Fuad diduga menerima dana dari fee proyek senilai total 2,3 miliar rupiah. Tersangka Hojin Anshori merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan kontraktor di Pemkab Kebumen. Dia sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga bertugas menerima fee proyek yang dikumpulkan tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
mza/YK/N-3