JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut pembantaran atau penundaan penahanan sementara terhadap mantan Ketua Umum Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy (RMY) alias Romi. Romi telah kembali ke Rutan KPK pada Minggu (9/6) sore setelah menjalani pembantaran di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta. "Pihak dokter RS Polri menyatakan, terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap. KPK melakukan penahanan 16 hari kedepan pasca pencabutan bantar tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/6).

Febri menjelaskan, masa penahanan terhadap Romi ini masih dalam rentang perpanjangan selama 40 hari yang telah dilakukan KPK sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung. Diketahui, Romi telah dilakukan pembantaran sebanyak tiga kali sejak Romi resmi menjadi tahanan KPK. Pertama kali pada Selasa (2/4), pembantaran ini dilakukan selama sebulan hingga Kamis (2/5).

Selanjutnya, pembantaran kedua dilakukan pada Senin (13/5) lalu. Pembantaran ini dilakukan satu hari sebelum permohonan praperadilan yang diajukan Romi ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kemudian, pada Jumat (31/5) lalu, namun tidak dirincikan penyakit apa yang diderita Romi ini. Perlu diketahui, Romi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) tahun 2018-2019. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Romi; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS); dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten (Kab) Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga Romi menerima suap dari Muafaq dan Haris. Diduga uang suap yang diberikan keduanya kepada Romi, agar Romi meloloskan keduanya dalam pengisian jabatan di Lingkungan Kemenag. Haris merupakan salah satu kandidat yang tidak masuk kedalam tiga orang yang direkomendasikan kepada Menteri Agama untuk dipilih pada jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur karena pernah mendapatkan surat pendisiplinan.

ola/AR-3

Baca Juga: