Penyidik KPK mencermati apa yang terungkap di persidangan untuk bisa membidik tersangka baru kasus APBD Jambi.
JAKARTA - Usai menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 6 miliar rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta baru dari keterangan para saksi dan tersangka. KPK yakin akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami masih menunggu bukti dan fakta baru untuk menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018. KPK yakin fakta baru itu akan muncul dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/2).
Penyidik KPK fokus terlebih dahulu menghadapi persidangan dan menjalankan proses penyidikan. Meski belum ada tersangka baru dalam kasus suap tersebut, namun KPK masih terus menelisik pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat.
"Sampai saat ini belum ada tersangka baru untuk dua kasus tersebut. Namun, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat tentu jadi perhatian KPK," katanya.
Febri mengatakan untuk saat ini KPK akan terus mencermati apa yang terungkap dalam persidangan. Termasuk, penyebutan nama-nama yang diduga kuat ikut terlibat. Ada atau tidak adanya bukti kuat yang mengacu ke pihak lain akan dicermati.
Lakukan Penggeledahan
Untuk mengumpulkan bukti keterlibatan dalam praktik suap tersebut, penyidik KPK sudah beberapa kali memeriksa Zumi Zola. Bahkan rumah dinas Zumi juga telah digeledah penyidik KPK. Penggeledahan rumah mantan artis tersebut dilakukan penyidik KPK sejak Rabu (31/1) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut diamankan lima kotak yang diduga berisi dokumen dan bukti terkait dugaan suap pemulusan pengesahan RAPBD Jambi 2018. Selain rumah dinas, mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi BH 1 dan Alphard ikut digeledah tim KPK.
Selain Zumi dan Arfan yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi juga menjadi menjadi tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018 ini.
Selain keduanya, ada tiga tersangka lainnya yakni anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin. Supriyono diduga menerima suap sebesar 400 juta rupiah dari tiga pejabat Pemprov Jambi tersebut. Suap diberikan agar Supriyono yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PAN menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar tidak mengakui beberapa keterangannya sebagai saksi pada berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus suap pengeseahan APBD Jambi 2018. Hal itu terungkap saat Syahbandar menjadi saksi di persidangan tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin.
Saat ditanya salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, Syahbandar menyatakan mencabut beberapa keterangannya di dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Syahbandar menyatakan keterangan resmi adalah yang dia ungkapkan di persidangan tersebut.
Beberapa keterangan di BAP yang tidak diakuinya karena tidak dibacanya secara detail lagi sehingga dia tidak mengakui keterangan dalam BAP.
Namun, Syahbandar mengakui ada beberapa keterangannya yang sesuai diungkapkannya di persidangan tersebut, seperti mengakui telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jambi Zumi Zola di Jakarta sebelum disahkannya APBD Provinsi Jambi. n mza/Ant/N-3