JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengungkapkan terdapat 368 laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

"Dari laporan tersebut, KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisisnya, dan ada 34 calon kepala daerah yang terindikasi kuat terlibat praktik korupsi. Itu pasti akan jadi bahan buat kami untuk ditindaklanjuti di KPK," kata Agus usai melakukan pertemuan penguatan kerja sama dengan PPATK, di Jakarta, Selasa (6/3).

Agus menjelaskan, dari 34 calon kepala daerah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, hampir seluruhnya akan menjadi tersangka. Namun, KPK butuh waktu untuk menetapkan tersangka para kepala daerah itu. "Jadi untuk beberapa calon kepala daerah, bukan 90 persen untuk peserta jadi tersangka.

Jadi, selalu kalau kami naikkan penyidikan itu dasarnya pasti kuat, salah satunya informasi dari PPATK," tegasnya. Sebelumnya, Agus mengatakan sebagian besar calon kepala daerah yang akan menyandang status tersangka itu bertarung di Pilkada Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

"Ada yang petahana, ada yang sudah berhenti dari jabatannya, tapi sekarang maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," tuturnya. Lebih lanjut, Agus menjelaskan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mempertimbangan status hukum dan waktu pengumuman calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi itu.

Menurutnya, KPK ingin pengumuman itu dilakukan sebelum hari pemungutan suara berlangsung. Harapannya, supaya masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin di daerahnya. "Kalau bisa, sebelum pemilihan berlangsung. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa atas pilihannya nanti," ujar Agus.

Tim Pengawas

Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, menyatakan bahwa lembaganya bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan membentuk tim pengawasan dana kampanye Pilkada 2018. "Kami bersama Bawaslu sedang membentuk timnya. Nanti, kami akan kerjakan ya, itu ada PPATK bersama Bawaslu," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi daerah mana yang rawan transaksi keuangan dengan nilai besar, ia belum bisa menyampaikannya lebih lanjut. "Kami belum bisa menyampaikan itu karena kami belum mendapatkan data yang konkret," kata Badar. Ia pun memastikan dalam penyelenggaraan pilkada, PPATK akan mengawasi mulai dari tahap pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengesahan suara.

Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo, menambahkan akan mendorong DPR untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan transaksi uang kartal. Dirinya meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai 100 juta rupiah harus melalui mekanisme nontunai.Ant/mza/AR-2

Baca Juga: