JAKARTA - Untuk menekan korupsi yang marak terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan agar lembaganya mendapat kewenangan mengusut korupsi di sektor swasta. Ini dilakukan semata-mata untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Tujuan kami bukan ingin mengambil wewenang lembaga penegak hukum lain, namun hanya mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Untuk itu, kami meminta agar KPK mendapat kewenangan mengusut korupsi swasta yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Minggu (21/1). Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menjelaskan saat ini DPR tengah menyelesaikan Rancangan Undang-Indang (RUU) KUHP yang menyepakati tindak pidana korupsi sektor swasta. Korupsi murni dilakukan pihak swasta tanpa mengikutsertakan penyelenggara negara, dimasukkan dalam KUHP. mza/N-3