JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan dana sekitar 60 miliar rupiah dari rekening yang terkait dengan PT Merial Esa (ME). PT ME ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap terkait anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).

"Pembekuan uang ini merupakan bagian dari upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh tersangka sebagai akibat dari suap yang diberikan pada Fayakhun A untuk mengurus anggaran di Bakamla," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (4/3). KPK menduga PT ME menggunakan nama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dalam mengerjakan proyek Satelit Monitoring dan drone di Bakamla.

Dengan begitu, lanjut Febri, PT ME memperoleh keuntungan yang tidak semestinya didapatkan korporasi. Menurut dia, KPK akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh PT ME tersebut kepada negara.

Febri menjelaskan pembekuan dana PT ME ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya. Apabila satu korporasi diproses hukum, baik dalam kasus suap ataupun kerugian keuangan negara, maka KPK juga akan memproses keuntungan yang didapatkan akibat tindak pidana tersebut.

Tersangka Korporasi

Sebelumnya, KPK pada Jumat (1/3) menetapkan PT ME sebagai tersangka korporasi setelah adanya pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi. Suap itu terkait dengan pengurusan anggaran di Bakamla untuk proyek pengadaan Satelit Monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016.

PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)- K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

PT ME diduga memberikan suap kepada Fayakhun untuk mengupayakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016. Diduga, biaya komitmen dalam proyek ini sebesar tujuh persen, dan satu persennya untuk Fayakhun.

ola/WP

Baca Juga: