JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu pihak kepolisian mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail.

Kata Febri, KPK sudah sering bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengusut berbagai kasus korupsi.

"KPK sering bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Jadi, kalaupun ada yang perlu dikoordinasikan maka KPK terbuka untuk itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (30/8).

KPK mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Depok terhadap kasus dugaan korupsi Nur Mahmudi. Namun, Febri menegaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja masuk untuk ikut mengusut kasus yang sedang ditangani Polres Depok itu.

"Karena ini ditangani oleh Kepolisian, maka KPK tentu tidak mungkin bisa menangani ini. Yang bisa dilakukan KPK adalah koordinasi sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 30 Tahun 2002," terang Febri.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi, sebagai tersangka. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut diduga korupsi proyek pelebaran jalan fiktif di daerah Sukamaju, Depok, Jawa Barat.

Nur Mahmudi ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan Sekretaris Depok (Sekda) Depok, Harry Prihanto. Keduanya diduga telah merugikan negara sekira 17 miliar rupiah atas pembangunan proyek jalan fiktif di kawasan Depok. Ant/P-4

Baca Juga: