JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara terhadap dua tersangka kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romy). Dua tersangka yang diambil sampel suaranya itu adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

"Untuk pemeriksaan tersangka, hanya dua tersangka tadi yang datang dan kemudian dilakukan pengambilan contoh suara," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/3).

KPK sebelumnya memang menyita barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Seharusnya Romy juga dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, saat hendak diperiksa, Romy mengaku sakit. Karena mengeluh sakit, Romy dijadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai tersangka pada Jumat (22/3) pagi.

Selain memeriksa dua tersangka di Jakarta, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya, Kamis (21/3). "Dua belas saksi yang diperiksa dari unsur panitia seleksi," kata Febri.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Febri, dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Kepada para saksi, tim penyidik mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka Haris Hasanuddin.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima suap yaitu anggota DPR periode 2014-2019, M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. ola/P-4

Baca Juga: