KPK menemukan dan mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan salah satu rumah pihak yang terkait di Kota Batam.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah terkait dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut diamankan setelah tim penyidik KPK menggeledah salah satu rumah kediaman pihak yang terkait dengan kasus itu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (21/12).

"Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ungkap Ali di Jakarta, Jumat (23/12).

Selanjutnya, uang ratusan juta itu akan dianalisis oleh tim penyidik KPK dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe.

Dalam kasus tersebut, selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka. Namun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat KPK melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Akan tetapi, Lukas tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui dia di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus. KPK lalu telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

KPK telah memeriksa dua pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua untuk mendalami aliran dan transaksi keuangan tersangka Lukas Enembe.

"Dua pihak swasta tersebut adalah Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya. Kedua saksi hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE," ujar Ali Fikri.

Kedua saksi itu diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polres Balerang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/12). Selain Army dan Nixander, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu pihak swasta Luki Sudarmiati. "Akan tetapi, saksi tidak hadir dan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik," kata Ali.

Sejauh ini, KPK telah menyita beberapa dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan.

Baca Juga: