JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/8). Sebanyak empat orang, di antaranya panitera dan pengacara, digelandang ke KPK untuk diperiksa.

"Dari tim yang diturunkan ke lapangan, ada empat orang yang diamankan oleh tim. Info awal ada transaksi hadiah atau janji terkait penanganan perkara di PN Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (21/8).

Ia menambahkan, saat ini belum bisa menyebut namanama empat orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. KPK juga masih memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status nama-nama mereka setelah melakukan pemeriksaan.

Menurut Febri, keempat orang yang ditangkap adalah panitera pengganti, pegawai honorer atau office boy, dan dua pengacara. Mereka terkena OTT sekitar pukul 12.WIB di PN Jakarta Selatan.

Setelah penangkapan, KPK menyegel satu ruangan dan satu mobil Honda HR-V B 160 MZ. "Barang-barang yang kita segel, di antaranya sebuah ruangan. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pengamanan awal terhadap bukti-bukti yang dibutuhkan nantinya.

Jadi di ruangan bisa terdapat buktibukti. Saat ini kita konfirmasi satu mobil dan satu ruangan yang kita segel," katanya. Febri juga mengatakan KPK juga menyita sejumlah bukti, berupa penerimaan transaksional. Hal ini merupakan indikasi penerimaan hadiah dan juga merupakan aliran dana untuk mempermudah urusan dalam kasus ini.

Suap Kasus Perdata

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan dalam OTT terhadap panitera pengganti di PN Jakarta Selatan disita uang 300 juta rupiah yang diduga merupakan uang suap. "Iya (uang yang disita) 300 juta rupiah. Diduga terkait dengan perkara perdata yang sedang berproses," katanya. Suap tersebut terkait dengan perkara perdata yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.

Basaria melanjutkan keempat orang itu ditangkap saat transaksi suap terkait penanganan sengketa perdata yang sedang berjalan di PN Jaksel. Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Made, Sustrisna, membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu.

Ia menyatakan operasi tangkap tangan itu dilakukan terhadap seorang panitera pengganti di PN Jakarta Selatan berinisial T. Namun, Made juga belum bisa menjelaskan terkait kasus apa sehingga terjadi operasi tangkap tangan itu. Selain itu, pada operasi tangkap tangan itu, KPK juga menyegel sebuah mobil pribadi Honda HR-V warna hitam dengan nomor polisi B 160 TMZ. mza/AR-2

Baca Juga: