Masyarakat hendaknya terlibat aktif dalam mengawasi kinerja kementerian dan lembaga agar ke depan tidak terjadi penyuapan yang melibatkan pejabat.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora),ImamNahrawi. Upaya banding dilakukan karena melihat putusan terhadap Imam belum memenuhi rasa keadilan.

"Di samping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Mengenai alasan banding selengkapnya akan jaksa penuntut umum (JPU) KPK uraikan di dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (2/7).

ImamNahrawi tersangkut dalam kasussuap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah (hibah) melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi. Ali menambahkan KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Imam dijatuhi pidana badan tujuh tahun penjara dan denda 400 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan. TerdakwaImamdiyakini secara bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya yakni MiftahuI Ulum (MIU) menerima suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah (hibah) melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan penerimaan gratifikasi.

Pidana Tambahan

TerdakwaImamturut dijatuhi pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah 18,1 miliar rupiah. Imam diberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibayarkan akan dipidana badan selama dua tahun. Kemudian, terdapat pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok dan justice collaborator (JC) ditolak hakim.

Putusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan JPU KPK, di mana, jaksa menuntut agar Imam dihukum 10 tahun penjaradan denda 500 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Imam turut dijatuhi pidana tambahan yakni bayar uang pengganti kepada negara sejumlah 19.154.203.882 rupiah.

Sementara itu, dari pihak terdakwa Imam belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan yang diambil terhadap vonisnya tersebut. Namun, penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab menyatakan kliennya masih pikir-pikir dan berpeluang untuk menempuh upaya hukum atas vonis tersebut.

"Semangatnya akan ke sana ya. Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari, tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang. Tentu akan ada upaya hukum, upaya hukumnya seperti apa tentu kita akan melihat selama tujuh hari. Karena kan ada upaya hukum luar biasa bernama peninjauan kembali. Ketika sudah inkrah kita bisa melakukan peninjauan kembali," kata Wa Ode. n ola/N-3 *

Baca Juga: