KPAI mengatakan kasus kejahatan seksual anak mendominasi pengaduan selama 2022. Artinya, anak Indonesia rentan menjadi korban.
JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan kasus kejahatan seksual anak mendominasi pengaduan yang masuk ke lembaga ini selama tahun 2022.
"Pengaduan paling tinggi adalah klaster perlindungan khusus anak (PKA) sebanyak 2.133 kasus. Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus," kata Ai Maryati Solihah dalam acara "Laporan Akhir Tahun dan Catatan Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2022, di Jakarta, Jumat (20/1).
Menurut dia, data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual.
Dia menuturkan kekerasan seksual bisa terjadi di ranah domestik, di berbagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan, dan umum.
KPAI mencatat selama tahun 2022, laporan pengaduan kasus anak korban kekerasan seksual terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 56 kasus dan Jawa Timur dengan 39 kasus.
Sementara pengaduan dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif didominasi kasus pelanggaran hak anak.
"Data pengaduan klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 1.960 aduan. Angka tertinggi pengaduan kasus pelanggaran hak anak terjadi pada anak korban pengasuhan bermasalah/konflik orang tua/keluarga sebanyak 479 kasus," kata Ai.
Ia mengatakan data ini menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, namun kenyataannya justru kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak.