“Kita ingin menyerukan ada 11 elemen larangan terkait tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak, pertama, melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan."
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan 11 elemen larangan melibatkan anak dalam kampanye politik, utamanya menjelang pilkada berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kita ingin menyerukan ada 11 elemen larangan terkait tindakan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak, pertama, melibatkan anak dalam kegiatan kampanye atau kegiatan lain dalam rangka memperoleh dukungan," kata Ketua KPAI Ai Maryati Sholihah pada konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (28/8).
Larangan kedua, yakni menyalahgunakan dan memalsukan identitas anak agar masuk data pemilih, ketiga, menyalahgunakan fasilitas anak seperti sekolah, tempat bermain, dan tempat-tempat anak lainnya.
"Keempat, melibatkan anak dalam pembuatan video, foto, atau alat peraga lainnya yang digunakan sebagai konten kampanye, kelima, melibatkan anak sebagai penganjur atau juru kampanye," ucapnya.
Kemudian, keenam yakni menampilkan anak di atas panggung kampanye, dan ketujuh, melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye. "Kedelapan, melibatkan anak dalam praktik politik uang, kesembilan, melakukan eksploitasi atau melibatkan anak untuk melakukan tindakan kekerasan," ujar dia.
Ia melanjutkan, yang kesepuluh yakni melakukan pengucilan, penghinaan, diskriminasi, atau tindakan diskriminatif lainnya pada anak yang orang tua atau keluarganya diduga berbeda pilihan politik misalnya, dan yang terakhir, yakni memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta pemilu.