TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Herman Suwarman di Tangerang, Senin, (5/2) menjelaskan kegiatan tersebut bersamaan dengan pekan panutan pajak sebagai bagian dari upaya untuk mengajak masyarakat taat membayar pajak. Pekan panutan pajak pun dimulai dari lingkup pegawai dan mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak salah satunya adalah PBB.

Ia menjelaskan, pekan panutan pajak turut diadakan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2). "Ini kegiatan baru di tahun ini dalam rangka menghapus piutang PBB," ujarnya.

Dia menjelaskan piutang sampai dengan tahun ini mencapai 881 miliar rupiah dengan rata-rata yang menunggak adalah pemilik buku 4 dan 5, dan pihaknya memberikan waktu sampai dengan bulan Maret 2018 "Perkembangan perekonomian seperti industri yang kolaps lalu sekarang kosong tidak mampu membayar tetapi ketika mau dijual atau dialihkan mereka baru menyelesaikan administrasinya," paparnya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang hadir dalam pekan panutan pajak pun memberikan apresiasi kepada instansi yang telah berhasil mengumpulkan pajak tepat waktu. Instansi tersebut adalah kecamatan dan kelurahan. Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot pun memberikan motor pelayanan operasional.Ant/P-5

Baca Juga: