SERANG - Kota Serang menjadi satu-satunya daerah dengan status zona oranye atau risiko sedang penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Banten, sedangkan tujuh kabupaten dan kota lainnya sudah berada pada zona kuning atau risiko rendah Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) P2P Dinkes Kota Serang, Ratu Ani Nuraeni, mengatakan penyebab Kota Serang menjadi zona oranye itu karena Satgas Provinsi Banten memasukkan pasien yang isolasi mandiri (isoman) ke dalam kategori pasien dalam perawatan. "Padahal pada kasus-kasus sebelumnya itu tidak masuk," kata Ratu di Serang, Kamis (2/9).

Menurut Ratu, saat ini jumlah pasien yang isoman di Kota Serang memang masih tinggi. Berdasarkan perhitungan terakhir angkanya mencapai 407 pasien. "Angka itu terjadi kenaikan jika dibandingkan dengan data sebelumnya," katanya.

Angka penurunan pasien Covid-19 juga terjadi di sejumlah RS rujukan pasien Covid-19 di Kota Serang, baik itu RS milik pemerintah maupun swasta, termasuk untuk kasus harian.

Saat ini, kata dia, para tenaga kesehatan (nakes) masih melakukan pelacakan dan pantauan di lapangan yang sedang Isoman. Pihaknya khawatir, karena para Nakes sedang fokus pada proses vaksinasi masyarakat, sehingga data yang sembuh belum terlaporkan.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Banten, dari delapan kabupaten/kota di Banten hampir semua daerah berada pada zona kuning penyebaran Covid-19. Hanya satu daerah, yakni Kota Serang yang masih berada pada zona oranye.

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten. Perpanjangan berlaku hingga 6 September 2021.

Yatim Piatu

Sementara itu, sebanyak 114 anak di Kabupaten Lebak Provinsi Banten kehilangan orang tua yang meninggal akibat terinfeksi Covid-19. "Kami belum mengusulkan pada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penanganan anak yatim piatu seperti apa," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra di Lebak, Kamis.

Pendataan anak yatim piatu tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kemensos karena mereka akan diberikan bantuan sosial. Pemberian bantuan itu bagi anak yang masih sekolah mendapatkan dana 300 ribu rupiah dan anak yang belum sekolah 200 ribu rupiah per bulan.

Bantuan dana tersebut agar mereka bisa melanjutkan pendidikan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jenis bantuan tersebut.

Baca Juga: