Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyelesaikan berkas perkara tiga tersangka dan satu terssngka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Sementara itu, penyidik ??KPK telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10).

Dalam keterangan Ali, ketiga tersangka itu yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Sementara satu tersangka korporasinya yakni PT Adonara Propertindo.

Ketiga tersangka tersebut kemudian dilanjutkan tim JPU selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak 7 Oktober 2021 hingga 26 Oktober 2021," ujar Ali.

Dengan begitu, Anja dan Tomy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Selain itu, Rudy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Lanjut kata Ali, jaksa KPK akan bertanggung jawab selama 14 hari kerja. Setelah selesai, itu akan diserahkan ke pengadilan.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Ali.

Baca Juga: