Aparat penegak hukum harus bertindak tegas termasuk pada korupsi pemberian fasilitas kredit 4,48 miliar rupiah, Kejati Jateng menahan mantan Pimpinan Canang BRI Agroniaga Semarang.

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan mantan Pemimpin CabangPT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agroniaga Tbk Kantor Cabang Semarangberinisial MOD, dalam kasusdugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepadaPT Citra Guna Perkasa, yang menimbulkan kerugian4,48 miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Pemimpin Cabang BRI Agroniaga Semarang berinisial MOD.

Tersangka MOD, disebut terlibat dalam kasus korupsi ini saat ia masih menjabat sebagai pemimpin cabang pada 2016 silam.

Penyidik sempat melakukan pencarian dikarenakan tersangka tidak memenuhi pemanggilan secara patut. Namun, akhirnya tersangka menyerahkan diri.

"Hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MOD," ujar Arfan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/3).

Setelah diperiksa, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Maret 2023 hingga 15 April 2023.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 2016, saat PT Citra Guna Perkasa mengajukan kredit ke Bank BRI Agroniaga Semarang. Fasilitas kredit tersebut pun cair meski ada persyaratan yang tidak sesuai.

Selain MOD, ada dua pegawai BRI yang juga jadi tersangka dan telah ditahan. Mereka adalah MRN selaku Manajer Pemasaran BRI Agroniaga Semarang dan AS selaku Account Officer BRI Agroniaga Semarang.

Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni AH selaku Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa dan DIS selaku Komisaris PT Citra Guna Perkasa. Keduanya sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Baca Juga: