JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.
Mereka dipanggil untuk tersangka Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 Ahmad Reo Kusuma (ARK) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Empat saksi, yakni Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Indo Paser Beton, Jennifer Capriati selaku Staf Administrasi Keuangan PT Indo Paser Beton, karyawan PT Bank Mandiri Brory Wahyudi, dan Edy Rahmadi alias Didi dari pihak swasta.
KPK pada Kamis (30/9) telah mengumumkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019-2023 sebagai tersangka. Mereka adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
Dalam kasus tersebut, lima terdakwa perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Robi Okta Fahlefi, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar.
Korupsi Muara Enim Terus Dikembangkan
07 Oktober 2021, 13:41 WIB
Waktu Baca 1 menit