MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Banjar Sari, Kabupaten Lombok Timur, Zuhri, yang terbukti korupsi dana bantuan Covid-19 tahun 2020.
"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isrin Surya Kurniasih di Mataram, Kamis.
Selain pidana penjara, Zuhri dijatuhkan hukuman pidana denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai 216 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Zuhri terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi Bantuan Covid, Mantan Kades Divonis 2 Tahun
21 Oktober 2021, 16:41 WIB
Waktu Baca 1 menit