Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 wilayah Jabodetabek tahunanggaran 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Mantan Menteri Sosial tersebut dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Kementerian Sosial.

Bukan hanya kurungan penjara, tetapi jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan juga dikenakan tuntutan agar Juliari Peter Batubara tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, selama menjalankan pidanan pokok.

??"Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," tegas Jaksa Ikhsan.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: