SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 800 juta rupiah dari kasus dugaan korupsi pada proyek penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Menurut Kasi Intel Kejari Pamekasan, Hendra Purwanto Arifin, Minggu (15/8), kasus dugaan korupsi itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. "Atas laporan tersebut, Kejari Pamekasan langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan ke sejumlah pihak dan rekanan pelaksana proyek," ucapnya.

Hasilnya, memang diketahui ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, berupa harga satuan barang melebihi normal di pasaran. Kala itu, Pemkab Pamekasan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengadakan tandon air untuk tempat cuci tangan untuk masjid, mushalla, serta fasilitas umum lainnya.

Harga yang ditetapkan BPBD sebesar 2,5 juta rupiah untuk satu set tempat cuci tangan yang terdiri dari tandon air, alat penyangga, dan sabun. Padahal harga normal di pasaran 1,2 juta-1,5 juta rupiah saja.

BPBD juga menunjuk langsung rekanan pelaksana proyek, tanpa lelang. Caranya, dibagi kepada 12 rekanan pelaksana proyek untuk pembuatan 1.555 tandon cuci tangan tersebut. Padahal, sesuai dengan ketentuan, untuk dana proyek yang bernilai miliaran rupiah, harus dengan proses lelang, bukan penunjukan.

Baca Juga: