JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang resmi terbentuk minggu ini terdiri atas tiga direktorat, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Dijelaskan Kapolri, korps baru di struktur organisasi Polri itu menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan lebih optimal memberantas tindak pidana korupsi. "Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan menekan dan memberantas tindak pidana korupsi. Tentunya kami menyesuaikan yang diharapkan oleh beliau berdua betul-betul bisa kami optimalkan," kata Kapolri selepas memimpin apel pasukan pengamanan acara pelantikan presiden-wakil presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10).

Walaupun demikian, Listyo Sigit, saat ditanya perwira tinggi yang dia tunjuk untuk memimpin Kortastipidkor Polri, memilih tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Kapolri dalam sesi tanya jawab dengan wartawan hanya memastikan Kortastipidkor bakal bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait penegakan hukum dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Teken Perpres

Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.

"Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi pasal tersebut.

Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.

Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua. Dia bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.

Kemudian, perpres itu juga mengatur kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala, dan Korps baru itu terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan soal penerbitan Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Kortastipidkor Polri.

Menurut Ari, Perpres itu sebagai respons Presiden Joko Widodo atas upaya yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

"Saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi," kata Ari Dwipayana di sela acara ramah tamah sekaligus perpisahan dengan wartawan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan keberadaan perpres itu merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan menyiapkan segalanya dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya. Ant/S-2

Baca Juga: