Koperasi Menunggu Dukungan Pemerintah Kota Depok

DEPOK -Koperasi menunggu dukungan Pemerintah Kota Depok soal perizinan usaha simpan pinjam. "Pemkot Depok perlu memberi fasilitas pengurusan perizinan koperasi simpan pinjam," kata anggota Komisi B DPRD (Bid Ekonomi) Kota Depok, Hafid Nasir, Senin (25/3).

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Dia menyatakan Pemkot Depok perlu melakukan revisi terhadap peraturan wali kota yang mengatur mengenai koperasi, usaha mikro, dan pedagang kaki lima. Ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Hafid Nasir menjelaskan, peraturan pemerintah Nomor 7 tahun 2021 itu tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di dalamnya, juga mengatur Pedagang Kaki Lima.

"Koperasi ini harus berbadan hukum dan berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan persaudaraan kepada anggota seluruhnya," ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Hafid Nasir, koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya, dan masyarakat umumnya.

"Harapannya, koperasi simpan pinjam bisa membantu meningkatkan omzet, aset, dan jumlah karyawan para pelaku UMKM," tandasnya.

Hafid menuturkan, koperasi para pelaku wirausaha baru (WUB) yang merupakan program pemerintah kota, nantinya bisa memajukan kesejahteraan anggota-anggotanya.

"Pelaku usaha mikro Depok banyak didominasi usaha makanan dan minuman. Jumlah UMKM olahan pangan tergolong besar. Mereka cukup berhasil dalam menyerap tenaga kerja," tuturnya.

Maka, menurutnya, dengan kemudahan terbentuknya koperasi simpan pinjam, secara tidak langsung, mereka akan lebih mudah mengembangkan usahanya secara legal, sehingga aman. UMKM olahan pangan juga diharapkan memberi dampak pendapatan daerah.

Baca Juga: