Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah menjalani sidang tindak pidana miring (tipiring) di wilayah setempat. Pada hukuman yang diterima berbeda-beda.

Beragam vonis hukuman penjara atau denda dengan nominal yang rendah sampai tinggi, sampai dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Para pelanggarnya juga beragam, dari pedagang, warga biasa hingga pejabat.

Berikut rangkuman pelanggar PPKM yang menjadi sorotan belakangan ini.

Wakil Bupati Lampung denda Rp 2 Ribu dan bersih-bersih fasilitas umum

Salah satu pelanggar protokol kesehatan di Lampung menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, ia merupakan pemimpin wilayah Lampung Tengah yang seharusnya menjadi teladan bagi para warganya.

Ia adalah Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Videonya viral bernyanyi dan berjoget tanpa menggunakan masker dan berjaga jarak di sebuah acara hajatan, Minggu (20/6).

??"Dengan ini mengadili menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, memakai atribut yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 selama 90 menit," kata Majelis Hakim dikutip SIPP PN Gunung Sugih.

Selain membersihkan fasilitas umum selama 90 menit, Ardito Wijaya juga dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu.

Anggota DPRD Banyuwangi denda Rp 500 ribu

Wakil rakyat dari partai berlambang Ka'bah tersebut hanya didenda Rp 500 ribu subsider 7 hari kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi I Made Gede Trisnajaya Suskila.

Dalam sidang tersebut hadir sebagai saksi adalah Camat Kalibaru, Nuril Falah selaku Ketua Satgas Kecamatan setempat beserta 3 orang saksi lainnya. Dalam kesaksiannya, Nuril memastikan bahwa hajatan yang digelar Syamsul Arifin tersebut tidak berizin.

"Hajatan yang digelar Pak Syamsul tidak berizin dan memang tidak diizinkan karena memang sudah dilarang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021," kata Nuril.

"Saya minta maaf saya salah. Saya akan bayar denda yang mulia," ujar Syamsul Arifin.

Tukang bubur ayam di Tasikmalaya dengan denda Rp 5 juta

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM Darurat, Selasa (6/7) siang.

Vonis yang dijatuhkan kepada Endang Uloh (42), tukang bubur ayam di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat menjadi perhatian publik. Sebagai pedagang kecil, Endang harus membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Ketua NU Jember dan Dokter Burhan didenda Rp 10 juta

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab dinyatakan bersalah karena menggelar pesta pernikahan anak di tengah penerapan PPKM Level 4 di Jember pekan lalu.

Sementara itu, Agus Burhan Syah yang merupakan dokter dan kakak dari Anang Hermansyah juga turut menjalani sidang tipiring di Jember.

Mereka berdua diharuskan membayar denda yang ditetapkan hakim Rp 10 juta subsider kurungan selama 15 hari dengan biaya perkara Rp 5 ribu.

Seleb Tiktok di Bekasi didenda Rp 12 juta

"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta atau kurungan penjara 20 hari," kata pimpinan sidang di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis 29 Juli 2021.

Seleb TikTok, Eka Putri Istandi (18) atau yang dikenal sebagai Juyy Putri, divonis bersalah atas pelanggaran PPKM level 4.

Dia menggelar acara pesta ulang tahun di sebuah hotel di Bekasi sehingga memicu kerumunan. Bahkan videonya viral di media sosial.

Baca Juga: