JAKARTA - Peneliti utama Saiful Mujani Research Consulting (SMRC), Saiful Mujani, tidak mempermasalahkan mantan napi korupsi untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, mereka harus memberitahukan kepada publik mengenai rekam jejaknya sendiri.

"Kalau melarang mereka (koruptor) ikut di dalam kontestasi itu memang melanggar hak sebagai warga negara. Tapi negara dan mereka sendiri wajib hukumnya untuk memberitahu ke publik bahwa mereka punya track record seperti itu," kata Saiful, di Jakarta, Minggu (4/8).

Menurut Saiful, semua orang mempunyai hak untuk berkontestasi dalam Pilkada. Beriringan dengan hak itu, semua orang juga wajib menyampaikan rekam jejaknya jika ingin menjadi pejabat publik. Nantinya, biar masyarakat yang menilai apakah calon tersebut laik dipillih untuk menjadi kepala daerah atau tidak.

"Jadi, sampaikan kepada masyarakat ada dua atau tiga calon kepala daerah, track record-nya seperti apa. Jadi, itulah yang akan membantu masyarakat untuk memilih dan membangun demokrasi kita menjadi konsolidasi," jelasnya.

Smentara itu, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menuturkan persoalan napi korupsi ini sudah terjadi pada Pileg 2019. Kendati demikian, pelarangan napi koruptor untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019 tidak terjadi karena tidak ada UU yang melarangnya. tri/N-3

Baca Juga: