JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan konstitusi Indonesia mengamanatkan pemerintah melindungi hak penyandang disabilitas. Hal tersebut merupakan salah satu perkembangan positif yang terjadi di Indonesia.

"Konstitusi Indonesia telah mengamanatkan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memastikan kesetaraan hak para penyandang disabilitas," ujar Muhadjir, dalam acara High-Level Intergovernmental Meeting on the Fina Review of the Asian and Pacific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM-FRPD) 2013-2022 di Jakarta, Rabu (19/10).

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya agar mereka dapat bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam UU 18/2016, disebutkan kuota kerja untuk penyandang disabilitas sebesar 1 persen bagi di perusahaan swasta dan 2 persen di perusahaan BUMN.

Pihaknya juga membuat solusi alternatif agar penyandang disabilitas mampu menjadi enterpreneur.

Baca Juga: