Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dapat segera bekerja untuk memerangi kasus korupsi di Tanah Air.

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dapat segera bekerja untuk memerangi kasus korupsi di Tanah Air.

"Kami berharap Kortas Tipikor segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/10).

Mewakili Kompolnas, ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pendirian Kortas Tipikor yang sudah direncanakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2021.

Ia pun mengingatkan agar ada koordinasi yang baik antarinstansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.

"Kami berharap ada koordinasi dan sinergisitas yang baik antara tiga institusi yang berwenang menangani korupsi, yaitu kepolisian (Polri), Kejaksaan, dan KPK, agar tidak ada tarik-menarik dalam penanganan kasus," kata dia.

Pada Kamis (17/10), Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.

Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri."

Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri.

Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala Kortas Tipikor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.

Adapun wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak Desember 2021 saat melantik 44 mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK tersebut.

Baca Juga: