Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pendampingan perlindungan perempuan adat di Provinsi Maluku.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan pendampingan perlindungan perempuan adat di Provinsi Maluku.

"Kelompok masyarakat perempuan adat di Maluku sangat rentan, karena masih diperlakukan secara diskriminatif bahkan secara sistemik oleh sistem negara, " kata Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti Setianingsih di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya mengamati dan mendokumentasikan gerakan perempuan adat di Maluku, dalam konflik agraria atau konflik Sumber Daya Alam dan diskriminasi berbasis kependudukan adat.

Selain itu mendengarkan secara khusus persoalan perempuan adat di Maluku yang secara umum, pola yang umum dirasakan perempuan adat di hampir di seluruh Indonesia.

Ada banyak tantangan yang dialami seperti administrasi kependudukan, bagaimana hak kebebasan meyakini sebuah tuntunan spiritual leluhur itu belum diberikan oleh negara.

"Bagaimana hak kebebasan meyakini sebuah agama itu sebagai hak yang mendasar, dihambat dan itu terjadi karena pemaksaan dan pemasukan dari politik identitas yang masih ada di negeri ini, " katanya.

Selain itu, efek berikutnya berdampak pada hak sipil yang lain, misalnya dari KTP berkembang menjadi hak perkawinan adat yang tidak tercatat, kemudian hak atas hukum dari status hukum anak-anak adat, juga menjadi tidak terlegitimasi.

Hal ini tentunya akan berdampak panjang bukan hanya pada disampaikan KTP yang digiring untuk menjadi agama tertentu dan itu tentunya menjadi satu pemaksaan, karena negara ini masih melihat sebelah mata.

Belum lagi katanya, terkait dengan hak ulayat dan aset dari komunalitas masyarakat adat itu yang tidak bisa diberikan, sehingga harus didaftarkan kepada negara padahal masyarakat adat sudah ada sebelum negara ini.

"Jadi ini pola pikir birokratis yang sangat melambangkan rezim administratif sehingga menghambat tahap konstitusional, " katanya.

Pihaknya, berusaha sebagai lembaga nasional untuk memberikan rekomendasi kebijakan untuk memastikan kehadiran negara terkait perlindungan terhadap masyarakat adat, khususnya perempuan adat di Maluku.

Baca Juga: