JAKARTA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan sudah diterbitkan. Inpres tersebut merupakan komitmen pemerintah menjamin kesehatan seluruh lapisan masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (21/2).

"Hal ini menujukkan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," ujarnya. Dia menambahkan, Inpres 1/2022 mengamanatkan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dia menegaskan Inpres 1/2022 bukan untuk mempersulit masyarakat. Menurutnya, selain Inpres tersebut, sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta.
"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh, Ali mengatakan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/Polri pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.

Ali menyebut, tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). Dia memastikan peningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS terus diupayakan secara kontinu.

Baca Juga: