Menkopolhukam menegaskan Komite TPPU akan membentuk satgas untuk pengusutan kasus transaksi janggal di Kemenkeu.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus transaksi ganjal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP (laporan hasil analisis/laporan hasil pemeriksaan PPATK) dengan nilai agregat sebesar lebih dari 349 triliun rupiah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4).

Supervisi itu, lanjut dia, akan dilakukan oleh tim gabungan atau satgas dengan melakukan pembangunan kasus dari awal atau case building.

Mahfud menambahkan Komite TPPU melalui satgas akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar. "Komite (melalui satgas) akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni dimulai dengan LHP agregat lebih dari 189 triliun rupiah," jelas Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun menyampaikan tim gabungan atau satgas tersebut akan melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai, dan Bareskrim Polri.

Berikutnya, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahfud mengatakan Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pembentukan satgas itu disepakati usai Komite TPPU melakukan pertemuan di Jakarta, Senin pagi.

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan secara resmi mengenai dugaan transaksi janggal di Kemenkeu 349 triliun rupiah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

491 Entitas

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai 349 triliun rupiah. "Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan 491 entitas ASN tersebut terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah 35.548.999.231.280 rupiah yang melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.

Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori itu adalah 53.821.874.839.402 rupiah dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu terlibat sebanyak 30 orang.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Untuk kategori itu, jumlah transaksinya mencapai 260.503.313.306 rupiahdan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.

Mahfud MD juga menyampaikan dia bersama jajaran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4).

"Besok, ya kami (Komite TPPU) akan hadir besok," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri konferensi pers terkait hasil pertemuan Komite TPPU, di Kantor PPATK, Senin.

Jajaran Komite TPPU itu di antaranya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana selaku anggota.

Baca Juga: