JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Komite Keselamatan Konstruksi (K3). Pembentukan komite ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 66/KPTS/M/2018 yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Januari lalu.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebutkan, pembentukan K3 merupakan amanat dari Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mana Pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
"Komite yang beranggotan para ahli ini bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi potensi bahaya tinggi, investigasi kecelakaan konstruksi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR," ungkapnya di Jakarta, Senin (29/1).
Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengevaluasi secara seksama dengan melibatkan para ahli dan pihak terkait atas beberapa kejadian kecelakaan dalam pelaksanaan konstruksi belakangan ini.ers/E-10