JAKARTA - Komisi Kejaksaan menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadiran Komisi Kejaksaan itu terkait dengan pernyataan mantan Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi yakni MiftahuI Ulum (MIU) saat persidangan, yang menyebut adanya dugaan uang suap dari kasus dana hibah KONI mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman.

"Kami minta keterangan dari M Ulum dengan beberapa yang lalu ada disampaikan beberapa hal. Jadi kita karena itu sudah disampaikan ke publik. Jadi kita minta keterangannya sebagai tugas Komisi Kejaksaan," kata Ketua Komisi Kejaksaan merangkap Anggota pada periode 2019-2023, Barita Simanjuntak saat memasuki gedung Dwiwarna itu, Jakarta, Selasa (28/7).

Barita menyebut kehadirannya bersama tim Komisi Kejaksaan telah mengantongi izin dari pengadilan. Diperbolehkan untuk memintakan keterangan ke Ulum untuk mendalami dugaan aliran ke Kejaksaan Agung tersebut.

Namun, Barita tidak merincikan, apa tahap selanjutnya yang akan dilakukan Komisi Kejaksaan kepada pihak-pihak yang diduga menerima uang panas tersebut. "Kan kita baru meminta keterangan kita belum tahu apa yang disampaikan yang bersangkutan (Ulum). Kita mintain, kita dalami setelah itu kita analisis apa langkah-langkah lanjutan," katanya.

Tak lama berselang, Ulum datang mengenakan rompi orange dan borgol. Sambil membawa tas yang dipikulnya, Ulum meminta untuk menanyakannya sesudah pemeriksaan. "Nanti-nanti ya," kata Ulum sambil memasuki gedung KPK.

Untuk diketahui, dalam sidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 15 Mei 2020, tersangka Ulum mengatakan adanya aliran uang ke Kejaksaan Agung. Uang itu diduga untuk mengamankan perkara.

"Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang agar 7 miliar rupiah untuk mencukupi kebutuhan Kejaksaan Agung, lalu 3 miliar rupiah untuk BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Ulum.

Ulum kemudian menyebut nama Achsanul Qosasih dari BPK dan Adi Toegarisma dari Kejaksaan Agung sebagai pihak yang menerima uang dengan total 10 miliar rupiah. ola/N-3

Baca Juga: