“Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawali ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara komite dengan menteri keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal ya, untuk membongkar ini semua," kata Taufik Basari.

JAKARTA - Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI meminta ada pembentukan panitia khusus (pansus) guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 349 triliun rupiah.

"Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawali ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara komite dengan menteri keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal ya, untuk membongkar ini semua," kata Taufik Basari dalam rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).

Dia berharap Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus guna melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi janggal di Kemenkeu. "Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui oleh kawan-kawan semua," imbuhnya.

Senada dengan Taufik, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding juga meminta agar dibentuk pansus untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu. "Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR," katanya.

Dia lantas menanyakan kepada Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait usulan pembentukan pansus guna menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Pertanyaannya tersebut kemudian dibalas Mahfud dengan acungan jempol.

"Setuju ya, Pak? Pak Menko setuju kami bentuk angket dengan pansus, supaya kita ini bisa lakukan penyelidikan terkait masalah 349 triliun dan 189 triliun rupiah," tambah Sarifuddin.

Sebelumnya, Senin (10/4), Mahfud MD menyampaikan bahwa Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk mengusut kasus transaksi ganjal di Kemenkeu.

Kawal Langkah Hukum

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum.

Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan/satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dan mendorong case building atau membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat dimulai dengan LHP nilai agregat Rp189.273.872.395.172,00.

Mahfud menuturkan bahwa tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Baresk rim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Baca Juga: