Komisi II DPR RI menyetujui dua RPKPU terkait pencalonan DPR, DPRD, dan pencalonan anggota DPD.
JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan peraturan komisi pemilihan umum (RPKPU) masing-masing terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, serta mengenai pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui RPKPU sebagai berikut Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Rancangan PKPU tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/4).
Hal tersebut merupakan hasil kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Meskipun begitu, lanjut Junimart, KPU RI perlu memperhatikan masukan-masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP RI terkait dengan beberapa materi yang dimuat dalam RPKPU tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah memaparkan sejumlah hal yang diatur lembaganya dalam dua RPKPU itu, di antaranya dalam RPKPU terkait pencalonan anggota DPR dan DPRD, tahapan pencalonan meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, dan penetapan daftar calon tetap.
Berikutnya mengenai RPKPU tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU memberikan penambahan syarat bakal calon anggota DPD, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Syarat tersebut di antaranya adalah bakal calon tidak pernah menjadi terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelaku mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Kedua, mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang kepada publik.
Tidak Semua Data
Dalam kesempatan itu, KPU RI juga menyatakan akan memberikan akses terkait aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu RI. "Kalau sudah siap, akan kami berikan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Meskipun begitu, Hasyim mengatakan tidak semua data di Silon dapat diakses oleh Bawaslu, terutama data-data terkait dengan identitas pribadi bakal calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Oleh karena itu, KPU perlu menyampaikan permintaan data itu kepada partai politik (parpol) terkait.
"Itu (data pribadi) sebelum kami berikan, harus kami sampaikan ke parpol karena dalam UU (Nomor 7 Tahun 2017 tentang) Pemilu, penyampaian daftar nama calon itu kepada KPU sehingga yang punya beban untuk menjaga itu KPU. Jika ada pihak lain yang mau akses data tentang calon, kami harus konfirmasi dulu apakah boleh diberikan pada pihak lain atau tidak," jelas Hasyim.
Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu meminta KPU untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada mereka dalam membaca data dan dokumen di Silon.
"KPU perlu memberi akses pembacaan seluas-luasnya terhadap data dan dokumen di Silon (kepada Bawaslu)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Dengan akses tersebut, lanjut Bagja, segenap jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten-kota sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).