JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang Nomor 3 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan draf Revisi UU IKN yang akan dibahas dalam Panja salah satunya bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk dapat mendatangkan investor.
Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri, Menkeu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN, Menkumham, dan Kepala Otorita IKN Nusantara tersebut digelar Senin (21/8).
"Kedua masalah pertanahan, kemudian soal bagaimana supaya Undang-undang ini bisa kemudian dilakukan dengan peraturan-peraturan. Turunan yang bisa menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif yang baik untuk kemudian bisa mendatangkan investor ke dalam proses pembangunan ini, itu kira-kira," kata Doli dikutip di laman resmi DPR RI.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyatakan, Panja Komisi II DPR RI juga akan mengkaji usulan pemerintah tentang penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN, khususnya kewenangannya dalam persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
"Iya, makanya nanti kita lihat ya draf usulan dari perubahannya seperti apa ya. Nah sebetulnya dalam Undang-undang yang lama sudah cukup kuat kelembagaannya. Makanya nanti kita lihat kalau misalnya ada usulan penguatan lagi seperti apa itu hanya akan kita bahas dalam Rapat Panja ini," kata Doli.
"Makanya itu nanti yang harus kita bahas bersama-sama dengan pemerintah. Dan nanti kita akan melihat pasal-pasal mana dan kemudian yang berkaitan dengan kelembagaan dan khusus yang tadi mana yang perlu kita revisi (dan) mana yang tetap seperti yang Undang-Undang yang lama," lanjut Doli.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengusulkan revisi UU Nomor 3 tentang IKN kepada Komisi II DPR RI. Salah satu poin yang ditekankan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah keberlanjutan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Sebagaimana dipaparkan dalam Ruang Rapat Komisi II, perubahan terkait jaminan keberlanjutan diatur dalam Pasal 24 Ayat 3 UU IKN. Di samping itu, Suharso menuturkan salah satu poin utama revisi UU IKN adalah penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN.