JAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui RUU 27 Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna terdekat. RUU tersebut disetujui seluruh Fraksi dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, dan Ketua Komite I DPD RI, Rabu (21/5).
Disiarkan laman DPR RI, rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, didahului dengan laporan Ketua Panja Junimart Girsang, pendapat akhir mini Fraksi PDI-Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PKS, F-PAN dan F-PPP serta pandangan mini Komite I DPD RI dan pernyataan akhir pemerintah diwakili Wamendagri.
Selanjutnya, agenda sampai pada Pengambilan Keputusan Tingkat I. "Sebelum saya ketuk, apakah kita seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II, wakil pemerintah, wakil DPD RI, setuju ke-27 RUU ini kita sepakati dan kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II Paripurna untuk menjadi Undang-Undang?," tanya Doli yang lantas dijawab ,"setuju," oleh seluruh peserta rapat.
Usai disetujui, acara kemudian dilanjutkan sesi penandatanganan dan pengesahan draf RUU 27 Kabupaten/Kota. Turut hadir Wamendagri didampingi Sekjen Kemendagri, Dirjen Pengembangan Keuangan Kemenkeu, Plt Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Ketua Komite I DPD RI.
Sebelumnya, dalam laporan Ketua Panja Komisi II DPR RI terhadap RUU 27 Kabupaten/Kota oleh Junimart Girsang yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyampaikan RUU 27 Kabupaten/Kota tersebut mencakup dari beberapa wilayah di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Kepulauan Bangka Belitung.
Di Provinsi Aceh, wilayah yang tercakup adalah Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Di Provinsi Sumatera Utara, wilayah yang termasuk adalah Kabupaten Binjai, Karo, Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Tanjung Balai, Asahan, Labuhan Batu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.
Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung wilayah yang tercakup adalah Kabupaten Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.