Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran ke depannya akan mendengarkan aspirasi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga kebebasan berekspresi tetap terakomodir dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
JAKARTA - Komisi I DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat dituntaskan di periode 2024-2029.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan atau Aher, RUU Penyiaran menjadi sangat penting dan krusial dengan mempertimbangkan lama waktu pembahasan RUU tersebut.
"Ini sudah tertunda berapa tahun? 15 tahunan ya tertunda. Mudah-mudahan menjadi legacy (peninggalan) bagi DPR RI di periode ini, insyaallah," kata Aher dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang disaksikan dari Jakarta, Rabu (30/10).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU Penyiaran ke depannya akan mendengarkan aspirasi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga kebebasan berekspresi tetap terakomodir dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10), mengatakan pihaknya akan melanjutkan pembahasan yang belum terselesaikan dari Komisi I DPR RI periode 2019-2024.
Termasuk, kata dia, Komisi I DPR RI akan mendengarkan penyampaian rancangan kerja dari masing-masing menteri yang menjadi pimpinan mitra kerja Komisi I DPR RI dalam mewujudkan visi-misi Presiden.
Berdasarkan Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (22/10), Komisi I DPR RI membidangi pertahanan, luar negeri, dan informatika.